Bersentuhan dengan wanita? Haram! Itulah keyakinanku. Tapi itu dulu. Sekarang, pemikiranku agak berbeda. Saya diliputi keraguan. Adakalanya saya merasa heran. Kenapa sampai diharamkan menyentuh tangan (kulit) wanita? Jawabannya, jika menyentuh tangan wanita, bisa memunculkan syahwat. Dalam artian ini, mendekati zina, la takrabu zina!
Namun tidak semua wanita diharamkan untuk disentuh. Misalnya, semuhrim (ibu, kakak perempuan, nenek, dan bibi), budak yang tak mempunyai suami, anak kecil, orang tua (Jompo), guru (orang tua yang kita hormati), wanita tomboy.
Mereka ini dapat disentuh, karena besar kemungkinan, ketika menyentuh tak ada “hasrat”. Berbeda dengan menyentuh wanita yang bukan muhrim, atau wanita yang mempunyai kepribadian normal. Ketika menyentuhnya, ada sedikit getaran (tak bisa ditafsirkan).
Menurutku, getaran tadilah yang dimaksud sebagai syahwat. Inilah yang diharamkan dalam islam. Namun dewasa ini, wanita dan laki-laki pada umumnya sering bersentuhan dan ini dianggap biasa, tak ada hasrat atau getaran yang muncul. Nah bagaimana dengan ini?
Itulah keraguanku, ketika wanita pada umumnya itu berjabatan tangan denganku, atau tak sengaja tangannya menyentuh kulitku, saya memang tak merasakan getaran apapun. Dalam artian semuanya ini biasa saja, tak ada syahwat. Nah apakah ini haram?
Logika saya lainnya, yaitu, dewasa ini pula, wanita sudah lumrah membuka aurat dimana-mana. Ketika saya berada didepan TV, saya melihat wanita membuka aurat. Ketika saya di depan Rumah, saya melihat wanita membuka aurat. Di kantor, di jalan, di toko, di kampus, dan di mana-mana wanita memperlihatkan aurat. Aurat yang saya maksud adalah rambut, leher, betis, paha, atau lekak-lekuk tubuh lainnya.
Sementara islam mengharamkan melihat aurat wanita. Tapi saya yakin, melihat aurat wanita ini tidak diharamkan, selama tidak mengarah pada hasrat tadi. Karena jika diharamkan, berdosalah seluruh orang
Inilah konteksnya sekarang, haram bisa menjadi mubah. Bersentuhan atau memandang wanita yang bukan muhrim adalah haram, kecuali tidak disertai dengan hasrat. Jadi, substansinya pada hasrat seks tadi. Karena walaupun ia wanita yang di bolehkan untuk disentuh, tapi kalau ia sudah meunculkan hasrat seks maka itu haram. Coba saja lihat sekarang ini, anak memperkosa ibunya, kakek memperkosa cucunya, cucu memperkosa neneknya, ayah memperkosa anaknya, kemenakan memperkosa bibinya, paman memperkosa kemanenakannya. Adapula, tetangga memperkosa nenek atau anak kecil dari tetangga. Semuanya bisa terjadi pada saat ini, pelanggaran hasrat seks inilah yang dianjurkan untuk tidak dilakukan. Mencegahnya ialah dengan tidak bersentuhan dengan wanita.
Tapi saya tidak mau mengambil kesimpulan dulu. Sebab teradapat perbedaan pendapat soal ini.
Banyak hadis yang mengharamkan untuk menyentuh tangan wanita. Dalil-dalil yang dikemukakan oleh pendapat yang mengharamkannya adalah sebagai berikut:
Pertama, beberapa riwayat dari ‘Aisyah r.a. yaitu:
Telah berkata ‘Aisyah: “Tidak pernah sekali-kali Rasulullah Saw menyentuh tangan seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Telah berkata ‘Aisyah: “Tidak! Demi Allah, tidak pernah sekali-kali tangan Rasulullah Saw menyentuh tangan wanita (asing), hanya ia ambil bai’at mereka dengan perkataan.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Menurut para pengguna dalil ini, Hadits-hadits di atas dan serupa dengannya merupakan dalil yang nyata bahwa Rasulullah Saw tidak berjabat tangan dengan wanita bukan mahram (asing). Karena itu maka hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram adalah haram.
Kedua, hadits-hadits yang menunjukkan larangan ‘menyentuh wanita’ serta hadits-hadits lain yang maknanya serupa. Misalnya hadits shahih yang berbunyi:
“Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. ath-Thabrani].
Atau hadits yang berbunyi:
“Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.”
Ketiga, juga di dasarkan pada sabda Rasulullah Saw yakni:
“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR. Malik, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i].
Tapi kembali lagi kepada yang mebolehkan. Dasarnya adalah riwayat yang menunjukkan bahwa tangan Rasulullah Saw bersentuhan (memegang) tangan wanita.
Pertama, diriwayatkan dari ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. yang berkata:
“Kami telah membai’at Rasulullah Saw, lalu Beliau membacakan kepadaku ‘Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu’, dan melarang kami melakukan ‘nihayah’ (histeris menangis mayat), karena itulah seorang wanita dari kami menggenggam (melepaskan) tangannya (dari berjabat tangan) lalu wanita itu berkata: ‘Seseorang (perempuan) telah membuatku bahagia dan aku ingin (terlebih dahulu) membalas jasanya’ dan ternyata Rasulullah Saw tidak berkata apa-apa. Lalu wanita itu pergi kemudian kembali lagi.” [HR. Bukhari].
Hadits ini menunjukkan bahwasanya kaum wanita telah berbai’at dengan berjabat tangan. Kata qa ba dha dalam hadits ini memiliki arti menggenggam/melepaskan tangan. Seperti disebutkan di dalam kamus yang berarti menggenggam sesuatu, atau melepaskan (tanganya dari memegang sesuatu) (A.W. Munawwir, Kamus al-Munawwir, hal. 1167). Hadits ini jelas-jelas secara manthuq (tersurat) artinya ‘menarik kembali tangannya’ menunjukkan bahwa para wanita telah berbai’at dengan berjabat tangan, sebab tangan salah seorang wanita itu digenggamnya/dilepaskannya setelah ia mengulurkannya hendak berbai’at. Selain itu dari segi mafhum (tersirat) juga dipahami bahwa para wanita yang lain pada saat itu tidak menarik (menggenggam) tangannya, artinya tetap melakukan bai’at dengan tangan terhadap Rasulullah Saw. Jadi hadits ini menunjukkan secara jelas —baik dari segi manthuq (tersurat) maupun mafhum (tersirat)— bahwa Rasulullah Saw telah berjabat tangan dengan wanita pada saat bai’at (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzhâm Ijtima’i fi al-Islâm, hal. 57-58, 71-72). Penjelasan ini juga sekaligus membantah yang mengatakan: “Yang dimaksud dengan genggaman tangan dalam hadits tersebut adalah ‘penerimaan yang terlambat’.” Seperti yang dikemukakan golongan yang mengharamkan jabat tangan (Muhammad Ismail, Berjabat Tangan Dengan Perempuan, hal. 34). Sebab kata ‘genggam tangan’ dalam hadits tersebut tidak memiliki arti selain ‘berjabat tangan’. Dan tidak bisa dipahami/diterima dari segi bahasa kalau diartikan ‘penerimaan yang terlambat’. Kata qa ba dha juga sering ditemukan dalam hadits-hadits lain yang artinya menggenggam dengan tangan, misalnya, diriwayatkan oleh Abu Bakar r.a. dari Ibnu Juraij yang menceritakan, Bahwa ‘Aisyah r.a. berkata, “Suatu ketika datanglah anak perempuan saudaraku seibu dari Ayah Abdullah bin Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tapi tiba-tiba Rasulullah Saw masuk seraya membuang mukanya. Maka aku katakan kepada beliau ‘Wahai Rasul, ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan tanggung’.” Beliau kemudian bersabda:
“Apabila seorang wanita telah sampai usia baligh maka tidak boleh ia menampakkan anggota badanya kecuali wajahnya dan selain ini —digenggamnya pergelangan tangannya sendiri— dan dibiarkannya genggaman antara telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya.” [HR. ath-Thabari dari ‘Aisyah r.a.].
Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ummu ‘Athiyyah r.a. ini yang dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Namun demikian kebolehan tersebut dengan syarat tidak disertai syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram.
Kedua, diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a. yang berkata:
“Seorang wanita mengisyaratkan sebuah buku dari belakang tabir dengan tangannya kepada Nabi Saw. Beliau lalu memegang tangan itu seraya berkata, ‘Aku tidak tahu ini tangan seorang laki-laki atau tangan seorang wanita.’ Dari belakang tabir wanita itu menjawab: ‘Ini tangan seorang wanita.’ Nabi bersabda, ‘Kalau engkau seorang wanita, mestinya kau robah warna kukumu (dengan pacar)’.” [HR. Abu Dawud].
Ketiga, dalil lain yang membuktikan bahwa hukum mushafahah adalah mubah adalah dari firman Allah SWT:
“…atau kamu telah menyentuh wanita…” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 43).
Ayat ini merupakan perintah bagi seorang laki-laki untuk mengambil air wudlu kembali jika ia menyentuh wanita. Wanita yang ditunjuk oleh ayat itu bersifat umum, mencakup seluruh wanita, baik mahram maupun bukan. Dengan kata lain, bersentuhan tangan dengan wanita bisa menyebabkan batalnya wudlu, namun bukan perbuatan yang diharamkan. Sebab, ayat tersebut sebatas menjelaskan batalnya wudlu karena menyentuh wanita, bukan pengharaman menyentuh wanita. Oleh karena itu, menyentuh tangan wanita —tanpa diiringi dengan syahwat— bukanlah sesuatu yang diharamkan, alias mubah.
Walhasil berdasarkan mafhum isyarah dalam ayat tersebut di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum mushafahah adalah mubah.
Keempat, Adanya riwayat-riwayat lain yang membolehkan mushafahah adalah sebagai berikut.
Imam ar-Razi dalam at-Tafsir al-Kabîr, juz 8, hal. 137 menuturkan sebuah riwayat bahwa ‘Umar ra telah berjabat tangan dengan para wanita dalam bai’at, sebagai pengganti dari Rasulullah Saw.
Diriwayatkan oleh Imam ath-Thabarani bahwa Umar bin Khaththab berjabat tangan dengan para wanita sebagai pengganti dari Rasulullah Saw.
Imam al-Qurthubi di dalam al-Jâmi’ al-Ahkâm al-Qurân, juz 18, hal. 71, juga mengetengahkan sebuah riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw mengambil bai’at dari kalangan wanita. Diantara tangan Rasulullah Saw dan tangan wanita-wanita itu ada sebuah kain. Kemudian Rasulullah Saw mengambil sumpah wanita-wanita tersebut. Dituturkan pula bahwa setelah Rasulullah Saw selesai membaiat kaum laki-laki Rasulullah Saw duduk di shofa bersama dengan Umar bin Khaththab yang tempatnya lebih rendah. Lalu, Rasulullah Saw membai’at para wanita itu dengan bertabirkan sebuah kain, sedangkan Umar bin Khaththab berjabat tangan dengan wanita-wanita itu.
Riwayat-riwayat ini merupakan dalil kebolehan mushafahah. Sebab, ada taqrir dari Rasulullah Saw terhadap perbuatan Umar bin Khaththab.
Adapula Argumen yang lain tentang penghalalan menyentuh tangan wanita:
Kutipan dari Yusuf Qardhawi, Bagaimana Memahami Hadis Nabi Saw (Bandung: Karisma, 1993), hlm. 179-180:
Dalam kitab yang mensyarahkan hadis Bukhari ini, Al-Hafizh menulis: “Yang dimaksud dengan ‘menggandeng tangan beliau’ dalam hadis tersebut ialah apa yang menjadi kelaziman perbuatan seperti itu, yakni kelembutan dan kepatuhan. Hadis itu mencakup empat macam tawadhu’ yang luar biasa, yaitu karena menyebutkan pelakunya (yakni yang menggandeng tangan beliau) seorang perempuan, bukannya seorang laki-laki; bahkan seorang sahaya perempuan, bukannya seorang perempuan merdeka; juga menyebutnya sebagai ‘seorang sahaya perempuan’, sebarang sahaya; kemudian menyebutkan ‘ke mana saja dikehendaki oleh si sahaya’, yakni sebarang tempat di mana saja. Di samping itu, penggunaan ungkapan ‘menggandeng tangan’ itu sendiri menunjukkan betapa si sahaya bebas membawa beliau ke mana saja, sehingga seandainya keperluannya berada di luar batas kota Madinah sekalipun, lalu ia meminta bantuan beliau, niscaya beliau akan memenuhinya juga. Itu semua menunjukkan betapa besar tawadhu’ beliau serta betapa jauhnya beliau dari sikap sombong yang bagaimanapun juga.” (Fat-h Al-Bâri, juz 13)
Memang, apa yang disebutkan oleh Al-Hafizh (rahimahullah) pada umumnya dapat diterima. Namun, caranya mengalihkan arti ‘menggandeng tangan’ dari arti harfiahnya kepada arti kelazimannya, yakni kelembutan dan kepatuhan, rasa-rasanya kurang dapat diterima. Sebab, baik arti harfiahnya maupun kelazimannya, kedua-duanya memang tercakup dalam ungkapan tersebut. Sedangkan menurut asalnya, setiap ucapan haruslah dipahami sesuai dengan susunan lahiriahnya, kecuali apabila terdapat dalil atau petunjuk tertentu yang mengharuskan pengalihan artinya, dari apa yang tersurat kepada yang tersirat. Adapun dalam hal ini, tidak ada petunjuk yang mengharuskan pengalihan seperti itu. Bahkan menurut versi Imam Ahmad, susunan kalimatnya adalah “. . . maka beliau tidak akan melepaskan tangannya dari tangan si sahaya, sedemikian sehingga ia dapat membawa beliau pergi ke mana saja yang ia kehendaki . . .” Ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa hal itu memang benar-benar terjadi sesuai dengan susunan harfiahnya. Maka mengalihkan artinya (sebagaimana dilakukan oleh Al-Hafizh) adalah – tak lain – tindakan yang mengada-ada.
Namun, menutup sama sekali pintu majâz dalam memahami hadis-hadis, dan berhenti pada artinya yang asli dan harfiah, pasti akan menghalangi banyak dari kalangan terpelajar di masa kini daripada memahami As-Sunnah, bahkan memahami Islam itu sendiri. Dan pada gilirannya, akan membuka pintu keraguan di hadapan mereka mengenai kebenarannya, akibat memahami setiap ucapan secara harfiah. Sementara jika mau menerima pemahaman secara majâz, rasa keingintahuan mereka akan dapat terpuasi dengan cara yang sejalan dengan tingkat pendidikan mereka, tanpa harus menyimpang dari logika bahasa ataupun kaidah-kaidah agama.
1 komentar:
nang kalo saya te mau basentuh maunya saya ucek-ucek,uyel-uyel saya remas-remas sampe abiiiiiiiiiissssssssss boooooooooo.............
Posting Komentar